Cara Mengajukan Klaim Allianz Perlindungan Kredit Rumah

Properti merupakan salah satu item yang bisa dilindungi menggunakan produk asuransi. Rumah tempat tinggal, apartemen, ruko, hingga kantor merupakan properti yang bisa dilindungi dengan memilih produk asuransi yang tepat.

Produk yang tersedia bisa memberikan perlindungan untuk bangunan hingga barang-barang yang ada di dalam properti tersebut. Caranya tinggal memilih dan mengajukan klaim Allianz yang mempunyai manfaat perlindungan properti yang Anda butuhkan.

Selain pada properti, Allianz juga memberikan perlindungan dalam proses memilikinya yaitu proteksi akan KPR yang Anda punyai. Allianz menawarkan banyak perlindungan pada kredit yang dipunyai seperti kredit KTA dan juga KPR yang sedang dipunyai.

Perlindungan yang diberikan akan bisa digunakan untuk pembayaran sisa kredit yang dipunyai ketika tertanggung meninggal dunia di tengah masa pembayaran cicilan KPR yang dipunyai. Cara mengajukan manfaat asuransi KPR tersebut bisa dengan mengikuti langkah klaim Allianz berikut ini:

Melakukan Pengajuan Klaim Meninggal Dunia Sebelum 60 Hari Setelah Kejadian

 Asuransi perlindungan kredit yang dipunyai bisa diberikan untuk proteksi ketika tertanggung meninggal dunia. Asuransi dari Allianz mempunyai perlindungan KPR yang manfaatnya adalah bisa memberikan perlindungan ketika peserta meninggal dunia.

Apabila tertanggung meninggal dunia karena penyakit dan juga kecelakaan, maka Allianz bisa memberikan manfaat berupa sisa kredit yang dipunyai. Manfaat tersebut akan digunakan untuk pelunasan sisa kredit sehingga membuat keluarga tidak perlu lagi khawatir dan bingung untuk melunasi kredit setelah tertanggung meninggal dunia.

Hal yang perlu diperhatikan ketika mengajukan klaim tersebut adalah memperhatikan waktu pengajuan klaimnya. Syarat dan ketentuan yang penting adalah agar tidak mengajukan kredit melebihi batas waktu yang telah ditentukan, sehingga nantinya membuat proses klaim akan lebih mudah.

Untuk mengajukan klaim meninggal dunia paling lambatnya yaitu 60 hari setelah kejadian yaitu tertanggung meninggal dunia. Sebaiknya perhatikan waktu pengajuan klaim tersebut agar tidak membuat pengajuan klaim setelahnya bisa ditolak oleh Allianz.

Menyediakan Dokumen Pengajuan Klaim yang Lengkap

Hal selanjutnya yang bisa dilakukan untuk membantu proses pengajuan kredit yang Anda lakukan bisa diterima adalah dengan menyiapkan dokumen pengajuan klaim.

Untuk mengajukan klaim tersebut mempunyai dokumen yang diminta sesuai dengan pengajuan jenis asuransi yang dipunyai. Perlindungan asuransi kredit rumah membutuhkan dokumen yang perlu dilengkapi berikut ini:

  • Siapkan surat pengantar dari pemegang polis.
  • Selanjutnya juga siapkan formulir klaim yang memberikan detail lengkap mengenai data dan informasi yang bisa Anda berikan.
  • Siapkan juga surat keterangan yang menjelaskan alasan meninggal dunia tertanggung yang dilegalisir.
  • Berikan surat BAP yang didapatkan dari kepolisian yang perlu diurus ketika penyebab meninggal dunia adalah karena mengalami kecelakaan atau tidak wajar.
  • Berikan juga surat keterangan yang didapatkan dari kantor perwakilan RI ketika meninggal di luar negeri.
  • Siapkan salinan surat yang menjelaskan identitas diri dari peserta dan termaslahat serta Kartu Keluarga.

Menunggu Verifikasi dan Penerima Pencairan

 Langkah selanjutnya yang bisa dilakukan adalah dapat untuk menunggu verifikasi yang dilakukan. Perusahaan akan bisa melakukan verifikasi setelah menerima dokumen lengkap yang dibutuhkan.

Selain itu perusahaan juga bisa untuk meminta dokumen lainnya yang dibutuhkan sehingga membuat proses verifikasinya dapat berjalan dengan lancar. Apabila dokumen kurang lengkap, hal tersebut juga membuat verifikasi bisa bertahan lama yaitu proses tersebut bisa mencapai lebih dari 1 bulan.

Oleh sebab itu pastikan sudah mengumpulkan dokumen lengkap dan data yang benar, sehingga membantu proses verifikasinya juga bisa berjalan dengan lebih cepat. Setelah klaim diterima, Anda akan bisa tenang karena sisa cicilan yang dipunyai akan dibayarkan oleh asuransi. Pembayaran klaim tersebut dilakukan maksimalnya 14 hari setelah klaim disetujui oleh Allianz.

Anda bisa mengikuti langkah seperti di atas untuk bisa mengajukan klaim Allianz agar mendapatkan manfaat perlindungan ketika tertanggung meninggal dunia sehingga bisa mendapatkan perlindungan dengan pembayaran sisa kredit yang dipunyai.

Sisa pembayaran kredit akan dilakukan oleh perusahaan sehingga membuat Anda tidak perlu pusing dan khawatir lagi walaupun kehilangan tulang punggung keluarga ketika KPR masih berjalan. Asuransi akan memberikan jaminan finansial dengan pembayaran sisa kredit asalkan bisa mengajukan klaim dengan langkah dan benar serta memberikan data yang benar.

Leave a Comment